Indonesiana - February 18th, 2011
Hilangnya Film Hollywood dari Bioskop
Malam ini (18/02), saat lampu proyektor di bioskop-bioskop mati pendarannya, mungkin ini adalah kali terakhir film Holywood diputar di Indonesia. Terhitung besok, film Holywood akan berhenti tayang di bioskop Indonesia.
Masalah dimulai ketika asosiasi distributor film asing (MPA, Motion Picture Association) merasa keberatan dengan bea masuk baru yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai. Akibatnya, MPA berkeputusan utnuk menahan film-film layar lebar sampai ada kejelasan dari pihak pemerintah. Sinyal embargo ini mulai terlihat pada Jum’at siang (18/02) ketika pihak Sinema 21 mengumumkan penundaan penayangan perdana 127 Hours sampai waktu yang tidak ditentukan.
Bukan cuma jaringan 21 yang terkena embargo. Film Hollywood juga akan absen di Blitz dan Grande karena embargo diterapkan oleh pihak distributor.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Permadi Brodjonegoro, menjelaskan kalau bea masuk baru tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum final. Sayangnya, hingga saat ini besaran perubahan bea cukai itu masih misterius. Perlu diketahui bahwa film yang diputar di Indonesia sudah kena bea masuk, PPN, PPH, dan pajak tontonan. Pajak yang terakhir masuk ke kantong pemerintah daerah.
Memang agak diluar kebiasaan jika MPA memutus penayangan film asing ketika negosiasi masih berjalan. Apakah skema pungutan itu memang keterlaluan tamaknya, atau MPA cuma menggertak pemerintah supaya daya tawar mereka lebih baik.
Di atas kertas, yang akan terkena imbas paling buruk dari embargo adalah jaringan bioskop 21 beserta karyawan-karyawannya. 500 layar bioskop yang biasa diisi oleh film-film Hollywood terpaksa harus mengandalkan pasokan film Indonesia yang produksinya masih sedikit. Andaikata pasokan film lokal bisa mengisi seluruh layar 21, tetap saja mereka telah kehilangan pasar film asing yang setia membeli tiket setiap ada film Hollywood baru.
Akan tetapi kondisi industri bioskop kita tidak sepenuhnya sehat. Hubungan antara 21 dan distributor film yang mengarah ke gaya monopolistik (ingat ketika Twilight New Moon hanya tayang perdana di jaringan 21?), tidak terutup kemungkinan pihak 21 juga memiliki keterlibatan dalam embargo ini.
Yang jelas, lagi-lagi penonton harus sabar menonton pertarungan antara pemerintah dan Hollywood.
Update
- Melalui wawancara dengan detikcom, juru bicara 21 Cineplex Noorca Masardi menjelaskan bahwa selain menerapkan bea masuk barang sebesar 23,75%, pemerintah juga menerapkan bea masuk hak distribusi yang nilainya juga sebesar 23,75%. Kebijakan yang dinilai tidak wajar ini yang membuat MPA menarik film Hollywood dari Indonesia.
- Jika Anda ingin urun suara dalam masalah ini dapat melalui Facebook 21 Cineplex atau Facebook Blitzmegaplex.
- Nampaknya embargo masih sebatas film baru. Situs Cineplex 21 dan BlitzMegaplex menunjukkan kalau film Hollywood yang sudah masuk sebelum Kamis (17/02) masih tayang di bioskop.
- Meluruskan Film Impor, menurut Deddy Mizwar dan Rudy S Sanyoto (Ketua dan Wakil Ketua BP2N) nilai pajak yang dibayarkan film impor sangat kecil karena hanya menghitung nilai fisik film bukan royali “content” film.





